SAHABATNEWS.ID, LUWU UTARA – Ketua DPRD Luwu Utara, Muh. Husain, menegaskan pihaknya terus mengawal persoalan proyek cetak sawah di Kecamatan Malangke Barat yang diduga bermasalah dan hingga kini belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Menurut Husain, DPRD Luwu Utara telah melakukan investigasi lapangan serta mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
“Semua persoalan yang muncul sudah kami identifikasi dan investigasi. Ada beberapa temuan serius yang nantinya akan kami sampaikan secara resmi dalam RDP bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas TPHP Provinsi, kontraktor pelaksana, hingga pihak terkait lainnya,” kata Husain saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRD adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen berita acara pekerjaan. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen yang menyatakan pekerjaan telah selesai.
“Masyarakat menyampaikan kepada kami bahwa mereka tidak merasa pernah menandatangani berita acara. Ini tentu menjadi perhatian serius karena ada indikasi yang harus diklarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menemukan fakta bahwa sebagian lahan yang telah dinyatakan selesai dikerjakan justru tidak berfungsi sebagai sawah dan bahkan kembali ditumbuhi semak belukar.
“Dari hasil kunjungan kami ke Desa Wara, dari sekitar 600 hektare lahan yang masuk program, yang benar-benar layak tanam hanya sekitar 260 hektare. Selebihnya tidak layak ditanami. Bahkan ada lokasi yang sudah kembali menjadi hutan karena tidak berfungsi,” ungkap Husain.
Ia menjelaskan, penyuluh pertanian sebelumnya telah mengingatkan agar lahan yang belum siap dan belum memenuhi syarat tidak diterima. Namun dalam praktiknya, muncul laporan bahwa sebagian pekerjaan tetap dianggap selesai meski kondisi lapangan tidak sesuai.
“Penyuluh sudah menyampaikan agar masyarakat tidak menandatangani jika pekerjaan belum layak. Namun di lapangan muncul berbagai pengakuan yang harus kita telusuri lebih lanjut,” katanya.
DPRD juga menerima informasi bahwa sejumlah kontraktor menjanjikan penyelesaian kekurangan pekerjaan pada tahap berikutnya. Namun hingga saat ini masyarakat masih menunggu kepastian realisasi janji tersebut.
Meski demikian, Husain menegaskan bahwa pada prinsipnya DPRD Luwu Utara mendukung program cetak sawah yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun ia menilai tata kelola pelaksanaannya harus dievaluasi secara menyeluruh agar tujuan program dapat tercapai.
“Pada prinsipnya kita sangat mendukung program cetak sawah ini yang bertujuan menjaga swasembada pangan tetap berlanjut dalam mewujudkan kemandirian pangan. Namun tata kelolanya harus dievaluasi untuk perbaikan dan keberlanjutan program agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegas Husain.
Husain menegaskan bahwa seluruh temuan lapangan akan dibawa ke tingkat provinsi mengingat program cetak sawah tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP).
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada keluhan masyarakat. Yang dibutuhkan warga sekarang adalah solusi. Karena itu kami sudah bersurat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sekitar tiga minggu lalu dan meminta agar persoalan ini segera dibahas melalui RDP,” tegasnya.
Menurut Husain, DPRD Luwu Utara telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari menerima aspirasi masyarakat, menggelar rapat dengar pendapat di daerah, melakukan peninjauan lapangan, hingga menyampaikan surat resmi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami berharap RDP dapat segera dilaksanakan pada akhir bulan ini. Kami juga berharap ada perwakilan masyarakat yang diundang agar kondisi sebenarnya di lapangan dapat disampaikan secara langsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Luwu Utara akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan proyek serta langkah perbaikan bagi ratusan hektare lahan yang saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh petani.
“Persoalan ini sudah kami identifikasi berdasarkan data dan fakta lapangan. Sekarang yang terpenting adalah bagaimana pemerintah dan pihak pelaksana memberikan solusi nyata agar masyarakat tidak terus dirugikan,” pungkas Husain.