SAHABATNEWS.ID, JAKARTA– Pemerintah resmi memulai implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline, (2/7/26).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru.
Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan, di mana marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan.
Kabar baiknya, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pungutan pajak.
Dengan demikian, kebijakan ini difokuskan kepada pelaku usaha yang telah melampaui batas fasilitas tersebut, tanpa membebani usaha mikro yang masih berkembang.
Pemerintah menyatakan mekanisme baru ini akan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Pedagang tidak lagi perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena marketplace akan melakukan pemungutan dan menerbitkan bukti potong yang dapat digunakan sebagai kredit pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sistem perpajakan digital yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik di Indonesia.