Cari

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani, dalam perkara penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan, (28/10).

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025), Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Kairul Soleh saat membacakan amar putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani.

Meski dinyatakan bersalah atas dakwaan utama, majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan kumulatif kedua terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menilai tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terdakwa.

Faktor yang memberatkan antara lain sikap Nikita Mirzani yang tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan serta rekam jejak hukum terdakwa yang pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah status Nikita sebagai tulang punggung keluarga yang menanggung kehidupan anak-anaknya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelas hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki.

Dengan vonis tersebut, Nikita Mirzani yang telah menjalani masa penahanan akan melanjutkan sisa hukuman setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Terkait: