BELOPA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis pidana berat kepada Nur Alam (38), terdakwa kasus tindak asusila terhadap RS, seorang anak di bawah umur.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (23/7/2025) itu menyita perhatian publik, khususnya warga Kecamatan Latimojong, lokasi terjadinya peristiwa, yang selama ini dikenal sebagai wilayah yang tenang dan religius.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp 3 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani tambahan pidana kurungan selama enam bulan, sehingga total masa hukuman bisa mencapai 14 tahun 6 bulan.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan korban yang masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur. Masyarakat menyuarakan keprihatinan dan menuntut keadilan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dianggap semakin marak.
“Vonis 14 tahun dan denda Rp 3 miliar adalah awal yang layak bagi pelaku sekeji ini,” tegas Fahrulpoyoh, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), usai sidang.
Sementara itu, Dirga Saputra, aktivis PMII Kota Palopo, turut mengapresiasi ketegasan hakim dalam menjatuhkan vonis.
“Saya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini. Tapi seberat apa pun hukuman, tak akan cukup untuk menebus trauma anak yang dirampas masa depannya,” ujar Dirga.
Ia juga menegaskan bahwa vonis ini menjadi bukti hadirnya negara dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak dan perempuan.
“Pelaku bukan hanya melukai tubuh korban, tapi juga mengkhianati nurani kemanusiaan. Inilah saatnya pelaku bertobat dan menanggung akibat perbuatannya,” tambahnya.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual, sekaligus menjadi pemicu peningkatan kesadaran kolektif masyarakat untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman dan pelecehan seksual.