SAHABATNEWS.ID, LUWU UTARA – Komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kembali ditunjukkan jajaran Polres Luwu Utara.
Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin Aipda Syarifuddin berhasil mengamankan sebanyak 1.207 bungkus rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (17/06/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah toko milik pria berinisial IM. Dari lokasi, polisi menemukan sedikitnya 18 jenis rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Ribuan bungkus rokok ilegal tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pendataan dan pengamanan, seluruh barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Malili pada Jumat (19/06/2026) guna penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung langkah penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
“Pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi serta melindungi penerimaan negara. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Luwu Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya.
Sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.