SAHABATNEWS.ID, GOWA — Tim Resmob Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku serangkaian penipuan dengan modus berpura-pura sebagai kurir paket pembayaran di tempat (COD) serta nasabah layanan perbankan berhasil diringkus pada Sabtu (21/2) di wilayah Makassar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AAP (38) dan AMZ (33). Penangkapan berlangsung dramatis. Salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan, namun kesigapan petugas membuat keduanya tak berkutik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari video rekaman CCTV yang diunggah korban ke media sosial dan viral. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak menggunakan helm untuk menyamarkan identitas saat melancarkan aksinya.
Berbekal penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya di sejumlah titik wilayah hukum Polres Gowa, Polrestabes Makassar, dan Polres Maros dengan pola yang sama.
"Modus yang digunakan terbilang licik dan terstruktur. Pelaku mendatangi toko sembako dengan mengaku sebagai kurir paket COD dan meminta pembayaran di tempat. Setiap lokasi ditargetkan dengan nilai sekitar Rp1,5 juta", ujar Alfin.
Tak hanya itu, pelaku juga menyasar agen layanan perbankan dengan berpura-pura sebagai nasabah yang hendak melakukan penarikan tunai, memanfaatkan kelengahan korban serta lemahnya verifikasi identitas.
Dari hasil pendataan, sedikitnya enam laporan resmi telah diterima di wilayah hukum Polres Gowa. Namun, jumlah korban diduga lebih banyak karena tidak seluruhnya melapor.
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini keduanya ditahan di Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Gowa mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pengelola agen layanan keuangan, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperketat proses verifikasi identitas, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri saat aktivitas transaksi meningkat dan rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.