Palopo - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Prof. Dr. Muhaemin, MA dari UIN Palopo sebagai salah satu Reviewer Nasional dalam bidang Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1049 tahun 2025. Surat keputusan ini disertai lampiran yang mencantumkan nama-nama reviewer terpilih. Terdapat sekitar 561 reviewer dari berbagai kampus PTKI yang diberikan ID reviewer dalam SK tersebut dan akan bertugas baik menjadi reviewer pada kegiatan penelitian maupun pengabdian pada masyarakat..
Sebagai reviewer, Prof. Dr. Muhaemin, MA ini adalah penugasan kedua kalinya. Ia memiliki tugas utama melakukan seleksi, pembinaan, dan pendampingan terhadap pelaksanaan program Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat di berbagai PTKI. Proses ini mencakup penilaian mulai dari tahap proposal hingga capaian keluaran, serta memberi arahan untuk memastikan kualitas akademik dan dampak nyata program terhadap masyarakat.
Pada penugasan pertama (2022-2024) Prof Muhaemin telah mereview sejumlah penelitian baik di tingkat Nasional (Diktis) maupun di Tingkat Perguruan Tinggi Seperti IAIN Bone, IAIN Kendari, IAIN Ternate, UIN Tuluagung dan IAIN Palopo. Pada tahun 2025 ini, ia kembali sedang mereview sejumlah penelitian dosen di IAIN Bone, IAIN Parepare, dan IAIN Kendari.
Penunjukan ini menjadi pengakuan nasional atas kapasitas akademik Prof. Dr. Muhaemin, yang selama ini aktif berkontribusi dalam dunia pendidikan tinggi keagamaan, baik melalui pengajaran, penelitian, maupun pengabdian masyarakat. Ia juga dikenal sebagai tokoh akademik yang konsisten mendorong peningkatan mutu publikasi ilmiah di IAIN Palopo dan wilayah timur Indonesia secara umum.
Dengan amanah ini, Prof. Dr. Muhaemin diharapkan mampu memperkuat peran strategis PTKI dalam menghasilkan riset-riset berkualitas dan pengabdian yang berdampak langsung pada penguatan masyarakat.