SAHABATNEWS.ID, PALOPO — Pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Luwu Utara kembali menjadi sorotan. Merespons situasi tersebut, Wallacea menggelar Focus Group Discussion (FGD) konsolidasi masyarakat adat, pegiat gerakan masyarakat adat dan mahasiswa pada 16 oktober 2026.
Kegiatan ini digelar mulai selama dua hari di Hotel Harapan, Kota Palopo dengan mengusung tema “Merumuskan Strategi Bersama Menghadapi Hambatan Pengakuan MHA dan Hutan Adat di Luwu Utara.”
Hadir PW AMAN Tana Luwu, HMRI, IPMS, IPMR, serta perwakilan komunitas masyarakat adat Seko, Rampi, dan Rongkong.
FGD tersebut bertujuan merumuskan langkah bersama untuk mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan masyarakat adat di Luwu Utara yang dinilai belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Biro Hukum dan Advokasi AMAN Tana Luwu, Andre Tandigau, berharap Bupati Luwu Utara segera menuntaskan pengakuan masyarakat adat Rongkong, Seko, dan Rampi.
“Pasca pertemuan ini, kami akan menemui ketiga komunitas adat untuk menentukan sikap bersama. Selanjutnya, kami akan menghadap DPRD maupun Bupati Luwu Utara untuk mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat,” ujar Andre.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Wallacea, Muh. Ridwan, menilai pemerintah daerah telah mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat karena belum maksimal mengimplementasikan Perda pengakuan masyarakat adat.
Ia juga menyoroti informasi bahwa SK pengakuan masyarakat adat telah diterbitkan, tetapi belum diserahkan kepada komunitas yang bersangkutan.
"Kami mendesak pemerintah daerah khususnya Bupati Luwu Utara segera memberikan kepastian dan mengambil langkah konkret agar proses pengakuan masyarakat adat tidak berhenti pada dokumen administratif". ujar Ridwan.
Melalui konsolidasi ini, Wallacea bersama organisasi masyarakat adat, pegiat advokasi, dan mahasiswa mendorong Bupati Luwu Utara agar segera menjalankan mandat Perda, menuntaskan pengakuan masyarakat adat, serta mempercepat proses pengakuan hutan adat.
Pengakuan masyarakat adat bukan sekadar janji. Perda harus dijalankan, keputusan harus ditindaklanjuti, dan hak masyarakat adat harus mendapatkan kepastian. Kini, komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dituntut untuk diwujudkan melalui tindakan nyata.