Cari

Transisi Energi atau Perampasan Ruang Hidup! AMAN Tana Luwu Mengecam

SAHABATNEWS.ID, PALOPO – Rencana investasi panas bumi oleh PT Ormat Geothermal Indonesia di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memicu kekhawatiran serius dari Masyarakat Adat Kanandede, (1/3/26).

Biro Politik, Hukum dan Kebijakan AMAN Tana Luwu, Andre Tandigau, menegaskan bahwa ekspansi industri geothermal di wilayah adat bukan sekadar proyek energi terbarukan, tetapi ancaman nyata terhadap identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.

“Energi terbarukan tidak boleh menjadi wajah baru dari perampasan ruang hidup masyarakat adat. Kanandede bukan tanah kosong, melainkan wilayah yang memiliki sejarah, budaya, dan kehidupan yang telah diwariskan turun-temurun,” tegas Andre.

Andere menjelaskan secara rinci dampak yang akan mengancam wilayah adat Kanandede yakni:

1. Hilangnya Situs Sakral Kananre’de
Situs air panas (kananre’de) yang menjadi lokasi proyek geothermal terancam hilang. Tempat ini bukan hanya sumber air panas, tetapi simbol identitas dan warisan budaya masyarakat adat.

2. Tergerusnya Tanah Garapan
Lahan pertanian dan persawahan yang selama ini menjadi sumber pangan masyarakat berpotensi terdampak alih fungsi dan pembatasan akses.

3. Hancurnya Sumber Ekonomi Tradisional
Perkebunan kakao, kopi, dan pohon aren yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga adat terancam rusak akibat aktivitas eksplorasi dan pembangunan infrastruktur industri.

4. Ancaman Kepunahan Satwa Endemik
Wilayah adat Kanandede merupakan habitat anoa dan burung alao. Aktivitas industri berisiko mempercepat kerusakan habitat dan memperparah ancaman kepunahan satwa langka.

5. Terancamnya Monumen Perjuangan
Patung monumen sebagai simbol perjuangan masyarakat adat Rongkong berpotensi terdampak proyek pembangunan.

6. Rusaknya Situs Pemakaman Leluhur
Kuburan tua (Ne’malotong) Tomakaka Kanandede memiliki nilai sakral dan historis tinggi. Gangguan terhadap situs ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat dan kearifan lokal.

7. Ancaman terhadap Permukiman
Masuknya industri berpotensi memicu relokasi, konflik sosial, serta perubahan struktur kehidupan masyarakat adat.

8. Rusaknya Air Terjun Salukanan
Air terjun di daerah Salukanan yang menjadi bagian dari ekosistem alami dan potensi wisata lokal turut berada dalam ancaman.

Masyarakat Adat Kanandede menegaskan bahwa pembangunan energi terbarukan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat. Prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) harus dijalankan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas.

Proyek yang mengatasnamakan transisi energi tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan situs leluhur, merusak lingkungan, dan memiskinkan masyarakat adat.

AMAN Tana Luwu mendesak
Penghentian sementara seluruh proses eksplorasi sebelum ada persetujuan sah dari masyarakat adat. Pengakuan dan perlindungan penuh terhadap wilayah adat Kanandede.
Kajian lingkungan dan sosial yang transparan serta partisipatif.

“Kanandede adalah rumah. Rumah tidak untuk dijual, tidak untuk dihancurkan atas nama investasi,” tutup Andre.

Terkait: