Cari

UIN Palopo Resmi Keluarkan Surat Edaran, Pelanggar Terancam Sanksi Akademik

Palopo – Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo resmi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pemberian hadiah atau bentuk tanda terima kasih lainnya kepada dosen dan tenaga kependidikan, (29/8).

Aturan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Rektor Nomor 2707 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Palopo, Prof. Dr. Abbas Langaji, pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Larangan ini diberlakukan menyusul masih maraknya praktik pemberian hadiah oleh mahasiswa atau keluarganya kepada dosen, terutama saat pelaksanaan seminar, ujian munaqasyah, atau momen akademik lainnya. 

Meskipun kerap dimaknai sebagai bentuk penghargaan, kampus menilai praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk gratifikasi yang bisa mengganggu objektivitas dan integritas proses akademik.

“Walaupun pemberian hadiah dimaknai sebagai bentuk penghargaan atau kenang-kenangan, dalam konteks ini hal tersebut dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang dapat mengancam integritas proses akademik,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh mahasiswa UIN Palopo tanpa terkecuali. Dalam isi surat ditegaskan bahwa:

“Seluruh mahasiswa dan/atau keluarga mahasiswa dilarang keras menjanjikan/memberikan hadiah dan/atau menyuguhkan makanan dalam bentuk apapun kepada dosen dan tenaga kependidikan selama menjalani proses pendidikan dan kegiatan akademik.”

Bagi mahasiswa yang terbukti melanggar aturan ini, kampus akan menjatuhkan sanksi tegas berupa: Penundaan proses penyelesaian studi selama satu semester.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen UIN Palopo dalam menegakkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam dunia pendidikan tinggi.

Dengan diberlakukannya surat edaran ini, UIN Palopo menegaskan posisi tegasnya dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih dari praktik transaksional. 

Civitas akademika diharapkan menjunjung tinggi etika dan menjaga hubungan akademik yang sehat antara mahasiswa dan tenaga pendidik.

Untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa dan sivitas akademika diimbau membaca surat edaran secara lengkap dan mengikuti sosialisasi yang akan diselenggarakan oleh pihak kampus dalam waktu dekat.

Terkait: