Cari

Amankan 350 Butir Tramadol! Polres Luwu Gagalkan Peredaran

SAHABATNEWS.ID, LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial W (26), warga Kecamatan Walenrang Barat, diamankan terkait dugaan peredaran obat daftar G jenis Tramadol.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor J&T Express Walenrang, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 strip Tramadol atau sebanyak 350 butir, satu dus paket berisi Tramadol, satu unit iPhone warna biru, serta satu unit handphone Android merek Oppo warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat daftar G dengan modus pengiriman onderdil sepeda motor melalui jasa ekspedisi.

“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi pengiriman paket. Saat terduga pelaku datang mengambil paket dan menguasai barang tersebut, petugas segera melakukan penangkapan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, W mengakui paket tersebut berisi obat jenis Tramadol yang dipesan dari sebuah toko di Jakarta Barat dengan nilai transaksi mencapai Rp1.350.000.

Polres Luwu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat daftar G,” tambah Iptu Awaluddin.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, W disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah karena diduga mengedarkan atau menguasai sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, dan izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait: