SAHABATNEWS.ID, JAKARTA — Badan Gizi Nasional menegaskan komitmennya menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari praktik penipuan dan permainan ilegal yang merugikan masyarakat, (26/5/26).
Sejumlah oknum diduga memanfaatkan program prioritas nasional tersebut dengan modus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sambil mengatasnamakan pejabat BGN.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat di sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat, Batam, hingga Lombok Timur.
Para korban mengaku diminta menyetor sejumlah uang dengan janji mendapatkan titik operasional SPPG dalam program MBG.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah amanah besar negara untuk masyarakat. Kami tidak akan membiarkan ada pihak-pihak yang mencoreng program mulia ini demi keuntungan pribadi,” tegas Sony usai melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan Bareskrim Polri.
Salah satu kasus terbesar terjadi di Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar. BGN menyebut pelaku dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Selain itu, BGN juga menerima informasi adanya dugaan penipuan oleh sebuah yayasan yang menyebabkan puluhan korban lain bersiap melapor.
Untuk mempercepat penanganan dan mencegah korban bertambah, BGN kini memperkuat sinergi dengan kepolisian melalui Satgas MBG Polri.
BGN menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan penetapan titik SPPG dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan.
Masyarakat diminta waspada terhadap pihak mana pun yang menawarkan pengurusan titik dengan imbalan uang atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN.
“Jangan mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan atau penetapan titik SPPG dengan pembayaran tertentu. Pastikan seluruh informasi hanya diperoleh melalui jalur resmi,” tambah Sony.
Sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto, MBG diharapkan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Karena itu, BGN memastikan akan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program tersebut.