Parepare, Sulsel - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi terhadap jajarannya di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu yang terkena rotasi adalah Kajari Parepare.
Informasi yang berhasil dirangkum, mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Dalam surat kepurusan itu, Kepala Kejakasaan Negeri atau Kajari Parepare, Dr. Abdillah, S.H., M.H, dipindahtugaskan atau dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Ia diangkat menjadi Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Posisi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Darfiah, S.H., M.H., yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pergantian ini merupakan bagian dari penyegaran struktural yang rutin dilakukan Kejaksaan Agung demi meningkatkan kinerja serta profesionalisme lembaga Adhyaksa di berbagai daerah.