SAHABATNEWS.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi mengeksekusi terpidana Mira Hayati pada Rabu, 18 Februari 2026, di kediamannya di Perumahan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan. Eksekusi berlangsung tertib, lancar, dan tanpa perlawanan, (19/1).
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyah, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang melanggar hukum. Kesehatan masyarakat adalah prioritas yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Eksekusi ini juga menjadi pesan keras bahwa negara hadir dan bertindak terhadap setiap kejahatan yang membahayakan keselamatan publik.
Berdasarkan amar putusan kasasi, Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman: Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Putusan ini memperberat vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Eksekusi dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama tim Kejaksaan Negeri Makassar, dengan dukungan penuh Tim Intelijen Kejati Sulsel.
Proses penjemputan terpidana turut disaksikan Ketua RT 01 dan RW 7 Kelurahan Kapasa Raya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dan berdasarkan salinan resmi putusan yang diterima dari Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di bidang kesehatan. Peredaran kosmetik yang mengandung merkuri bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan konsumen.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkrah akan segera ditindaklanjuti tanpa penundaan.
Penegakan hukum bukan sekadar formalitas — ini adalah bentuk perlindungan nyata negara terhadap rakyatnya.