Cari

Setelah Sempat Buntu, Pesangon Pekerja PT PHS Akhirnya Disepakati Rp60 Juta

SAHABATNEWS.ID, LAMONGAN — Persoalan pembayaran pesangon pekerja PT Puncak Harapan Sejahtera akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat memicu aksi unjuk rasa ratusan buruh di Kabupaten Lamongan, perselisihan antara pekerja dan perusahaan tersebut berakhir melalui kesepakatan pembayaran pesangon sebesar Rp60 juta.

Kesepakatan dicapai dalam perundingan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya, terdapat perbedaan tuntutan antara kedua belah pihak. Pekerja, Tedi Purwo Mangundiharjo, meminta pembayaran pesangon dan hak lainnya sebesar Rp70 juta. Sementara perusahaan menyatakan kesanggupan membayar Rp50 juta.

Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu penyebab perundingan sebelumnya belum menemukan kesepakatan.

Perselisihan bermula dari belum dibayarkannya hak pesangon dan hak lainnya kepada Tedi, pekerja PT Puncak Harapan Sejahtera yang berlokasi di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung.

Upaya penyelesaian kemudian ditempuh melalui sejumlah proses mediasi. Namun, belum tercapainya titik temu membuat persoalan tersebut berkembang hingga memicu aksi unjuk rasa yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Kahutindo.

Ratusan buruh mendatangi Kantor Disnakertrans Lamongan di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Massa kemudian melanjutkan aksi dengan long march dan konvoi kendaraan menuju depan perusahaan.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan agar hak normatif pekerja, termasuk hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), segera diselesaikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, membenarkan bahwa persoalan antara Tedi dan perusahaan sebelumnya telah beberapa kali dimediasi.

Menurutnya, perbedaan nominal pembayaran menjadi kendala utama dalam proses perundingan sebelumnya.

“Permasalahan PT Puncak Harapan Sejahtera dengan Saudara Tedi Purwo Mangundiharjo, di mana hak pesangon dan hak lainnya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan,” kata Zamroni, Selasa (15/9/2026).

Dalam proses sebelumnya, kata Zamroni, pihak perusahaan menyatakan kesanggupan membayar Rp50 juta, sedangkan pekerja meminta Rp70 juta.
Setelah kembali dilakukan perundingan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

Nilai pembayaran yang disetujui berada di antara tuntutan pekerja dan kemampuan pembayaran yang sebelumnya disampaikan perusahaan, yakni sebesar Rp60 juta.

“Pada hasil mediasi saat ini diperoleh kesepakatan kedua belah pihak sepakat uang pesangon sebesar Rp60 juta,” ujar Zamroni.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi titik terang dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang sebelumnya sempat mendapat perhatian publik melalui aksi ratusan buruh di Lamongan.

Terkait: