SAHABATNEWS.ID, SULSEL - Vape atau rokok elektrik yang kerap dianggap sebagai bagian dari gaya hidup modern kini menunjukkan sisi gelapnya. Di balik desain menarik dan ragam rasa yang menggoda, vape berpotensi menjadi medium baru, (9/1/26).
penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya, terutama di kalangan remaja dan anak muda.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terdeteksi di Singapura.
Otoritas setempat menemukan ribuan produk vape ilegal yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin. Produk ini dikenal sebagai “zombie vapes” atau “Kpods” karena dapat menyebabkan efek linglung, kehilangan keseimbangan, hingga risiko overdosis.
Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga beberapa kali menggagalkan peredaran cairan vape yang terbukti mengandung narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan empat zat utama, yakni etomidate, ketamin, tetrahydrocannabinol (THC), dan synthetic cannabinoid.
Secara hukum, ketamin telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan III berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2014. THC sebagai zat psikoaktif utama ganja masuk Narkotika Golongan I sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2021.
Sementara itu, synthetic cannabinoid, termasuk turunan JWH dan AB-CHMINACA, juga ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I melalui Permenkes Nomor 22 Tahun 2020.
Adapun etomidate memang belum tercantum dalam lampiran Undang-Undang Narkotika maupun Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, zat ini tergolong New Psychoactive Substances (NPS), yaitu zat psikoaktif baru yang diawasi ketat karena efek sedatifnya dan tingginya potensi penyalahgunaan.
Celah regulasi ini kerap dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan produk berbahaya dengan dalih legalitas.
Dari sisi kesehatan, penggunaan vape juga membawa risiko serius. Selain nikotin yang bersifat adiktif, cairan vape dapat mengandung logam berat, formaldehida, dan senyawa volatil yang berbahaya bagi paru-paru, jantung, dan sistem saraf.
Risiko tersebut meningkat drastis jika cairan vape dicampur dengan narkotika, yang dapat menyebabkan kecanduan berat, kerusakan organ, gangguan mental, hingga ancaman pidana bagi penggunanya.
Fenomena ini menegaskan bahwa vape bukan sekadar tren gaya hidup. Produk ini berpotensi menjadi sarana baru peredaran narkotika, termasuk jenis NPS yang terus bermunculan. Oleh karena itu, peningkatan kewaspadaan dan edukasi publik, khususnya bagi generasi muda, menjadi sangat penting.
Menjauh dari vape dan produk tembakau lainnya merupakan langkah bijak untuk melindungi kesehatan dan masa depan. Gaya hidup sehat dan bebas ketergantungan jauh lebih bernilai dibanding mengikuti tren sesaat yang menyimpan ancaman serius.