Cari

Diduga Korupsi Bibit Nanas 60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal Keluar Negeri

SAHABATNEWS.ID, MAKASSAR - Usai di diduga korupsi pengadaan bibit nanas bernilai Rp 60 miliar, mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dicekal keluar negeri.

Putusan tersebut diumumkan langsung oleh Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore.

Bukan hanya Bachtiar, keenam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara kasus korupsi pengadaan bibit nanas diantaranya inisial HS (51) seorang PNS di Pemprov Sulsel, RR (35) dan UN (49) yang juga merupakan PNS.

Selanjutnya RM (55), seorang direktur utama di salah satu perusahaan swasta dan RE (40) karyawan swasta, juga dicekal.

Permohonan penjegalan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap keenam orang ini telah diajukan Kejati Sulsel secara resmi pada Jaksa Agung Muda Intelijen.

"Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri," ungkap Didik Farkhan Alisyahdi melalui wawancara pada media.

Sebelum pengajuan pencekalan ini berlangsung, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh tim media Sahabat News.

Pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel Bachtiar juga berlangsung pada Rabu (17/12/2025).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.

Hingga saat ini, dikutip dari wawancara media Tribun Timur. Tim penyidik masih terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.

Terkait: